Stop! Hukum Kejahatan KDRT Saat Ini Juga

Stop! Hukum Kejahatan KDRT Saat Ini Juga

Radarcirebon.com - Aturan hukum Indonesia terkait persoalan KDRT ini secara implisit telah diatur secara terpisah dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Dalam UU PKDRT tepatnya Bab VIII mengatur tentang ketentuan pidana terkait tindakan KDRT.

Keharmonisan rumah tangga terletak dari adanya sikap tanggungjawab dan terbangunnya sebuah komunikasi yang sehat.

Perkawinan menjadi pintu gerbang awal bagi seorang laki-laki dan perempuan yang memiliki komitmen untuk bersatu dan hidup bersama dalam suatu ikatan yang sah.

Permasalahan yang hadir dan tidak terselesaikan dengan baik menjadi sumber permasalahan berkembang menjadi lebih besar didalam rumah tangga.

BACA JUGA:

Permasalah itupun terjadi seperti adanya kekerasan secara verbal dan kekerasan secara fisik yang berikan dampak yang negatif bagi kehidupan rumah tangga.

Menurut Laporan Bank Dunia tahun 1994, bentuk kekerasan terhadap perempuan yang terbanyak kejadiannya adalah penyiksaan terhadap istri atau tepatnya penyiksaan terhadap perempuan dalam relasi hubungan intim yang mengarah pada sistimatika kekuasaan dan kontrol, dimana penyiksa berupaya untuk menerapkannya terhadap istrinya atau pasangan intimnya melalui penyiksaan secara fisik, emosi, sosial, seksual dan ekonomi.

Hingga saat ini Indonesia belum mempunyai statistik nasional untuk tindak KDRT. Pencatatan data kasus KDRT dapat ditelusuri dari sejumlah institusi yang layanannya terkait sebagaimana diatur dalam UU Penghapusan KDRT dan Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerjasama Pemulihan Korban kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Berita berlanjut di halaman berikutnya:

BACA JUGA:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: